Karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia.
Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola
koperasi dengan baik. "Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi
juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan.
Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan
produk industri. Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif
rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha
yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan
anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.
Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah
sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah
membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena
kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu,
koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan. Gerakan
koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk
Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem
ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.
Faktor-faktor penyebabnya :
1. Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih
tertanam dalambenak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit
penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar
,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari
atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya
koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul
dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di
luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling
membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi
itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini
disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota
hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa,
baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi
dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak
terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat
pendidikan yang rendah.. Contohnya banyak terjadi pada KUD KUD yang nota bene
di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang
profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Sering banyak terjadi KUD hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya korupsi dana dana bantuan pemerintah yang banyak mengucur.
Karena hal itu, jadilah KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung
Duluan.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga
menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak
dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi
menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan
sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia. Kenapa saya
bilang begitu, karena kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan
terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang
seprofesi, misal koperasi nelayan anggotanya nelayan saja, koperasi guru
anggotanya guru saja. Ini menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal,
walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja
sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar