Definisi
APBN:
Adalah suatu
daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara
dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Masa
berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000
ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang
sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April
sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Fungsi
APBN:
Fungsi
Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Fungsi
Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi
Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan
penyusunan APBN
- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
- Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
- Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
- Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Proses
penyusunan APBN
Pemerintah
(Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN
berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
- Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Nilai tukar rupiah
- Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
- Harga minyak internasional
- Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam
menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman
prioritas pembangunan.
RAPBN oleh
pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi
dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah
disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan
anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan
tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
Struktur
APBN :
A.
PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan
Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
Penerimaan Pajak, meliputi :
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
- Penerimaan Sumber daya Alam
- Pendapatan Bagian Laba BUMN
- Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B.
BELANJA NEGARA,
terdiri :
Belanja
Pemerintah Pusat, meliputi :
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Belanja Bunga dan Pinjaman
- Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja lain-lain
Transfer ke
Daerah, meliputi :
- Dana p\Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
- Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C.
KESEIMBANGAN PRIMER
D.
SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E.
PEMBIAYAAN,
terdiri :
Pembiayaan
Dalam Negeri, meliputi :
- Perbankan Dalam Negeri
- Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan
Luar Negeri Netto, terdiri :
- Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
- Penerusan pinjaman
- Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi
per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
- Penerimaan Pajak.
Penerimaan
pajak yang masuk pos penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang
merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
PENGELUARAN/BELANJA
NEGARA
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
- Mempertahankan fungsi pelayanan publik
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
- Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja
Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai
pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan
sarana fisik lain
Pembayaran
Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja
Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas
harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan
menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja
Hibah
Merupakan transfer uang, barang,
jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara
lain, atau organisasi internasional
Bantuan
Sosial
Diberikan
dalam bentuk transfer uang atau barang kepada masyarakat melalui lembaga
nirlaba (sosial) untuk melindungi resiko sosial.
Belanja
Daerah
Dana
Perimbangan, meliputi :
- Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
- Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
- Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi
Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut