Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Tujuan Hukum
Tujuan dari hukum itu sendiri,
sebagaiman definisi dari hukum yang beraneka, para ahli hukum mempunyai
pendapat yang berbedabeda pula:
Ø Tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan tercapainya
ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingn manusia akan terlindungi
dalam mencapai tujuannya,hukum berfungsi membagi hak dan kewajiban antar
perorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara memcahakan
masalah hukum sert memelihara kepastian hukum.
Dalam literatur
dikenal beberapa teori tentang tujuan hukum. Kepastian hukum secara normatif
adalak ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena
mengatur sevara jelas dan logis. Jelas dalama artian tidak menimbulkan
keragua-raguan (multi taafsir) dan logis dala artian ia menjadi suatu sistem
norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik
norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidakpastian aturan dapar
berbentuk kontestasi norma, reduksi norm, atau distorsi norma.
Ø Utrecht, hukum bertugas menjamin adnya kepastian
hukum dalam pergaulan hidup manusia. Kepastian hukum disini diartikan sebagai
harus menjamin keadilan serta hukum tetap berguna,yang kemudian tersirat tugas
lainnya yaitu agar hukum dapat menjaga agar dalam masyarakat tidak terjadi main
hakim sendiri.
Ø Teori etis (etische theorie)
Menurut teori
ini, hukum hanya semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan. Teori ini pertama
kali dikemukakan oleh filsuf yunani, aristoteles, dalam karyanya Eticha
Nicomachea dan Retorika, yang menyatakan bahwa hukum mempunyai tugas yang suci,
yaitu memberi kepada setiaporang sesuatu yang ia berhak menerimanya. (Ridwan
Syahrani, 1988: 23-27 ). Geny termasuk salah seorang pendukung teoru ini.
Ø Teori utilities
Menurut teori
ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan terbesar bgi manusia dalam jumlah yang
sebanyak-banyaknya (the gretest happiness for the the great number). Tujuan
hukum memberi manfaat/kebahagiaan terbesar bagi bagian tersesar orang. Penganutny
anatara lain Jeremy Bentham. Teori ini juga berat sebelah.
Ø Teori campuran
Menurut Mochtar
kusuma Atmadja tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban.
Keburtuhan aka ketertiban ini syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang
teratur. Disamping ketertiban, tujuan hukum lain adalah mencapai keadilan yang
berbeda-beda isi dan ukurannya menjadi masyarakat dan jamannya.
Ø Purnadi dan Soerjono Soekanto: tujuan hukum adalah
kedamaian hukum antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan
ketenangan intern pribadi.
Ø Kan Apeldoorn. Hampir mirip dengan pendapat Purnadi.
Tujuan hukum adlah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Ø Soebekti berpendapat: hukum mengabdi kepada tujuan
negra, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi masyarakatnya. Dalam
mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.
Ø Menurut hukum positif kita (UUD 1945) tujuan hukum
adalah untuk membentuk suatu pembentukan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,dan untuk memajukan
kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut
melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi, dan
keadlian sosial. (Prof. Dr. Sudikno Merto Kusumo,hal 71-75).
Di samping
tujuan hukum, fungsi hukum dalam kehidupan manusia terus berkembang
sejalan dengan perkembangan masyarakat dimana hukum tersebut berada. Namun,
secara garis besar fungsi hukum dapat diulihat sebagai sarana pengendalian
sosial yaitu fungsi hukum yang menjalankan tugas untuk mempertahankan
ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
Sumber Sumber Hukum
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum
yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :Ø
•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
• Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :Ø
a. Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan atas :
1) Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
2) Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
b. Kebiasaan; Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c. Traktat atau Perjanjian Internasional; Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
d. Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
• Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :Ø
a. Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan atas :
1) Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
2) Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
b. Kebiasaan; Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c. Traktat atau Perjanjian Internasional; Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
d. Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Kodifikasi hukum dan perkembangannya
Pengertian Kodifikasi hukum adalah : pembukuan hukum dalam suatu
himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (
kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian
hukum).
KAIDAH/NORMA
HUKUM DI INDONESIA
Norma atau Kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan
untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung
nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan
bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau
panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di
dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi,
yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar
norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas
perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau
selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di
masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma Agama, yaitu peraturan hidup
manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma Moral/Kesusilaan, yaitu
peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan
nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma Kesopanan, yaitu
peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang
diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat
diklasifikasikan pula sebagai berikut:
·
Norma yang berkaitan dengan aspek
kehidupan pribadi, yaitu:
a. Norma Agama/Religi
b. Norma Moral/Kesusilaan.
·
Norma yang berkaitan dengan aspek
kehidupan antarpribadi, yaitu:
a. Norma Adat/Kesopanan.
b. Norma Hukum
Norma Agama adalah norma, atau
peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia
ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap
norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada
pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan
mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada
kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya
di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma Moral/Kesusilaan adalah norma
yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan
pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar
terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya
yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal
dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang
timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma
kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam
suatu wilayah tertentu.
Norma Hukum adalah norma atau
peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk
mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang
tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma
hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar