Pengembangan
dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya
mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama
untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan
dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan
realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio
Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui
Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan
kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan
utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang
Perkoperasian terbaru.
Sebagai
follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut
yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan
sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam
substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan
koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM,
Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama,
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres
International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua,
untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian
koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan
perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga,
dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal
awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi
terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih
hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha,
pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta
pembagian kepada yang berhak.
Keempat,
ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun
penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan
pinjaman kepada anggota.
Koperasi
Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak
lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi.
Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi
KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain
itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan
anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin
Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan
Pemerintah (PP).
Hal ini
dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental
dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan
anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah
juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima,
pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam
kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas
Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui
peraturan pemerintah.
Hal
tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar
menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas
bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang
telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam,
dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu
lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk
dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia
(DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara
lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar
masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti
terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang
Perkoperasian terbaru nomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah
melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi
menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan
seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu
melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut
orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut,
lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap
peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan
kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang
mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945,
yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada
umumnya.
Perkoperasian,
katanya, sekiranya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang
terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu
instrumen perekonomian nasional.
"Oleh
karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi,
perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan
pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional
dan global.
"Keberadaan
Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah
berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah."
Dalam grand strategi koperasi untuk kedepannya yaitu koperasi perlu dibantu
untuk mewujudkan potensi terbaiknya dalam mengatasi kendala yang dihadapi
seperti pengetahuan, inovasi untuk menjadi peluang yang strategis. Oleh
karena itu dibutuhkan peranan sebagai pihak, khususnya pemerintah, dengan
harapan kedepannya koperasi dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan usaha
koperasi menjadi penting guna meningkatkan sekala usaha ataupun daya saing,
supaya bisa tercapainya tujuan koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya, dan
membangun tatanan perekonomian nasional yang baik.
Sumber :
|
Rabu, 16 Januari 2013
Grand Srategy Mengantisipasi Peluang Bisnis Yang Ada
Rabu, 14 November 2012
Grand Srategi Agar Koperasi Dan UKM Bisa Go Internasional
Globalisasi merupakan salah satu sistem yang banyak dikenal orang diseluruh
dunia, tetapi globalisasi tetap saja menjadi sebuah bahasan yang penuh
kontroversi. Ada dampak positif dan dampak negative dari globalisasi. Dari sisi
positif, globalisasi dapat memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi
mewujudkannya kesejahteraan untuk semua melalui pasar terbuka dan arus modal
tanpa pembatas. Namun dari sisi negative terdapat kelompok anti globalisasi
yang meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan membawa keuntungan untuk
kelompok yang kuat dan melumpuhkan kelompok yang lemah, menciptakan
kebangkrutan dan ketergantungan structural Negara berkembang atas Negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi harus disikapi dengan kritis, hati-hati, dan
penuh perhitungan.
Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global. Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.
Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global. Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.
Pengklasifikasian
tugas merupakan salah satu cara membekali agar koperasi siap menghadapi era
globalisasi. Setidaknya koperasi membagi/memecah kedalam beberapa sector
(sector produsen, sector konsumen, sector kredit dan jasa keuangan). Hal
tersebut dilakuan agar pengurus koperasi lebih fokus pada tujuan yang akan
dilakukan sesuai kebutuhan anggota koperasi. Selain bekal untuk koperasi
agar dapat go Internasional juga dilakukan pembekalan kepada para pengurus.
Seperti telah sipaparkan sebelumnya, kepengurusan merupakan salah satu
indikator penting dalam koperasi. Para pengurus, pemimpin, serta para anggota
koperasi harus diberi pemahaman lebih dalam tentang koperasi. Hal tersebut
menjadi dasar segala aktifitas koperasi. Karena dengan mengetahui koperasi
lebih mendalam, pemimpin, pengurus, serta para anggota akan memiliki
rencana-rencana kedepan agar koperasi menjadi lebih populer dimasyarakat. Tidak
hanya memahami secara utuh tentang perkoperasian, pemimpin , pengurus, serta
anggota koperasi juga harus memiliki kesungguhan dalam pengelolaan koperasi.
Sebaiknya dalam pemilihan kepengurusan dicari seseorang yang amanah, jujur dan
bertanggung jawab atas semua yang terjadi di koperasi. Transparan dalam pengelolaan
koperasi juga dapat membuat koperasi menjadi semakin lebih kokoh, karena tidak
akan ada kecurigaan yang muncul dari para anggota.
Adapun Srategi Agar Koperasi Bisa Go Internasional
Meningkatkan capacity
building
Capacity building di
koperasi merupakan sebuah keharusan, terutama dalam pengembangan teknologi,
sistem operasi organisasi dan instrument organisasi serta—yang terpenting
ialah—bagaimana koperasi bisa mengembangkan sumber daya manusia yang tersedia.
Perhatian terhadap ketiga faktor ini harus menjadi fokus utama koperasi untuk
mampu bersaing dengan alternatif bentuk institusi ekonomi lain. Ketiga hal ini
akan menjadi pilar yang kokoh bagi koperasi untuk bisa terus mengembangkan
sayap-sayap bisnis yang bisa dijalankan koperasi dengan tetap berusaha
berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas serta anggota
koperasi itu sendiri.
Memiliki database koperasi
yang komprehensif
Melihat jauh
tertinggalnya koperasi dibandingkan institusi ekonomi lainnya, rasanya sudah
waktunya bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkop dan UKM, memiliki database lengkap
dengan detail yang dimiliki. Misalnya, jumlah koperasi produsen menurut
komoditi, daerah, bentuk, serta orientasi pasar seperti yang dilakukan oleh FAO
untuk data pertanian dunia dan perbankan nasional untuk data debitur. Hal ini
tentunya jelas sangat berguna karena informasi yang didapatkan jika
dimanfaatkan dan diolah dengan baik dapat memberikan manfaat bagi perkembangan
koperasi di masa yang akan datang.
Membuat standar
manajemen tata kelola dan strategi umum koperasi
Dengan tata kelola
yang baik serta strategi umum yang biasa digunakan oleh korporat swasta, maka
sedikit banyaknya koperasi dapat mengejar ketertinggalan dalam proses operasi
yang dilakukan selama ini. Apalagi jika koperasi dapat menerapkan teknologi
jaringan informasi yang banyak dilakukan oleh swasta, hal ini akan sangat
mengangkat kinerja dan produktifitas bisnis dari koperasi Indonesia.
Srategi Agar
UKM Bisa Go Internasional
Penciptaan Iklim Usaha
yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut. ( Galeriukm).
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut. ( Galeriukm).
Sumber :
Selasa, 16 Oktober 2012
Tugas 2 Perbedaan Koperasi dan Credit Union
Koperasi
Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.
Kredit prioritas tinggi tersebut diantaranya mencakup kredit untuk pengusaha lemah bagi para petani .Khusus program penyediaan kredit bagi para petani pemerintah senantiasa menyempurnakan tata cara dan prosedur pelaksanaannya sehingga dapat lebih efektif mencapai sasaran.
Jenis koperasi ini bertujuan membantu anggotanya dalam meminjamkan uang dengan bunga yang lebih ringan. Modal koperasi tersebut diperoleh dari simpanan wajib maupun simpanan sukarela dari anggotanya. Modal penyertaan bersumber (1) Koperasi dan anggota lainnya, (2) Bank dan lembaga keuangan, (3) penerbitan obligasi dan (4) Sural hutang .Dilihat dari cara kerjanya, koperasi sangat cocok untuk golongan masyarakat bersifat homogen, sebagai contoh di skolah, perkantoran, dan sebagainya.
Credit Union
Credit Union
(CU), diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan
"union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit
Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu
ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga
menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan
produktif dan kesejahteraan Credit Union, menurut Pendiri Credit Union Pancur
Kasih, Drs Anselmus Robertus Mecer, 53, pertama kali muncul di Indonesia pada
1960-an yang mulai dikembangkan dari barat.
CU tentu saja sama artinya dengan koperasi simpan pinjam atau lembaga keuangan lain. Namun, bagi mereka yang bergelut dalam bidang ini, tentulah menarik dugaan tersebut karena CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.
Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan asset.
Kemunculan CU di beberapa tempat tidak terlepas dari kesuksesan yang diraih CU perintisan dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Keberadaan CU perintisan seperti, Khatulistiwa Bhakti, agaknya menjadi pondasi yang kokoh memunculkan CU-CU lain yang juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.juga mengalami perkembangan sangat pesat. Jumlah anggota yang terus bertambah tiap tahunnya, tidak terlepas dari upaya pengurus dalam menerapkan prinsip manajemen terbuka, di mana setiap perkembangan selalu ditampilkan per bulan.
Sumber :
Tugas 1 Mengapa Koperasi di Indonesia Maju Tidak, Mundur Tidak
Karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia.
Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola
koperasi dengan baik. "Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi
juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan.
Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan
produk industri. Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif
rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha
yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan
anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.
Oleh karena itu gerakan koperasi di Indonesia tetap relevan di tengah
sistem perekonomian global. "Koperasi masih dan tetap penting”. Sejarah
membuktikan, Indonesia mampu bangkit dan bertahan dalam terpaan krisis karena
kegiatan perkoperasian dan usaha kecil serta menengah. "Oleh karena itu,
koperasi dan usaha kecil menengah harus tumbuh dengan baik ke depan. Gerakan
koperasi dan usaha kecil menengah adalah sistem ekonomi rakyat yang cocok untuk
Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya Indonesia tidak perlu meniru sistem
ekonomi negara lain yang belum tentu cocok untuk Indonesia.
Faktor-faktor penyebabnya :
1. Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih
tertanam dalambenak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit
penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar
,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari
atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya
koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul
dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di
luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling
membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi
itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja.
Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus
mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat
dan tujuan dari koperasi.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini
disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota
hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa,
baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi
dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem
kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga
berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi
kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan
seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus,
karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri
terhadap pengurus.
4. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak
terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat
pendidikan yang rendah.. Contohnya banyak terjadi pada KUD KUD yang nota bene
di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang
profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya
manusianya maupun finansialnya. Sering banyak terjadi KUD hanya menjadi tempat
bagi pengurusnya korupsi dana dana bantuan pemerintah yang banyak mengucur.
Karena hal itu, jadilah KUD banyak dinilai negatif dan disingkat Ketua Untung
Duluan.
5. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga
menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak
dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi
bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya
menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah
bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena
terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan
dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang
tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi
menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
6. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan
sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia. Kenapa saya
bilang begitu, karena kalau kita lihat koperasi Indonesia bersifat tertutup dan
terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang
seprofesi, misal koperasi nelayan anggotanya nelayan saja, koperasi guru
anggotanya guru saja. Ini menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal,
walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja
sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.
Sumber :
Minggu, 14 Oktober 2012
Langganan:
Postingan (Atom)